KUPANG, KOMPAS.com - Wali Kota Kupang, Yonas Salean, Sabtu (22/12/2012), melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pusat pertokoan, perbelanjaan, dan usaha kecil menengah di kota itu yang mempekerjakan puluhan karyawan. Semua pemilik toko dan pusat perbelanjaan mengaku telah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Kepada wartawan, Yonas Salean di pusat perbelanjaan Duta Mode di Naikoten, Kupang, mengatakan, THR diberikan sesuai upah minimum provinsi NTT yakni Rp 925.000.
"THR itu diberikan sesuai gaji satu bulan. Kalau gaji seorang karyawan Rp 500.000 per bulan, THR pun sebesar itu. Tidak boleh pihak perusahaan membayar THR hanya 50 persen dari gaji," kata Salean yang dikerumuni wartawan dan pengunjung.
Pemilik pusat perbelanjaan Duta Mode Kupang mengatakan, telah membayar THR 20 karyawannya bulan November 2012. Pembayaran gaji lebih awal agar tidak menyibukkan pemilik toko.
"Desember banyak urusan. Melayani permintaan konsumen, pesanan dari sejumlah daerah dan lainnya," kata Aci.
Duta Mode adalah salah satu dari lima pusat perbelanjaan yang dikunjungi Wali Kota Kupang. Salean didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, dan sejumlah staf.
Ia mengimbau para pengusaha, agar membayar THR kepada para karyawannya. Masih banyak yang tidak membayar gaji karyawan tidak sesuai upah minimum, meski hanya Rp 925.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.